ANGGARAN RUMA TANGGA GMC
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Cukup Jelas
Pasal2
waktu
cukup jelas
Pasal 3
kedudukan
cukup jelas
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN ORGANISASI
Pasal 4
Azas
Cukup jelas
Pasal 5
tujuan
cukup jelas
pasal 6
Fungsi
Cukup Jelas
BAB III
ATRINUT DAN MOTTO
Pasal 7
Atribut
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Cukup Jelas
Pasal2
waktu
cukup jelas
Pasal 3
kedudukan
cukup jelas
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN ORGANISASI
Pasal 4
Azas
Cukup jelas
Pasal 5
tujuan
cukup jelas
pasal 6
Fungsi
Cukup Jelas
BAB III
ATRINUT DAN MOTTO
Pasal 7
Atribut
- lambang GMC seperti terdapat dalam lampiran Anggaran rumah tangga
- benda-benda yang melambangkan GMC
- Slayer
- PDH
- PDL
- Bendera
- Dan lain-lain
Pasal 8
Bentuk Dan Warna
Bentuk Dan Warna
- Gunung berpuncak es melambangkan,keagungan dan kelestarian alam harus dijaga.
- Jejak kaki melambangkan ,jiwa petualangan,
- 7 bongkah air melambangkan bulan berdirinya GMC.
- 21 Riak gelombang melambangkan tanggal berdirinya GMC.
- Bunga Rafflesia melambangkan GMC berdiri di Bengkulu
- 5 Kelopak Bunga Rafflesia menandakan tahun berdirinya GMC yaitu pada tahun 2005
- Arah mata angin melambangkan tujuan GMC
- Gelombang putih melambangknan Kesucian
Pasal 9
Motto
Cukup jelas
BAB IV
Pasal10
STATUS
Cukup jelas
BAB V
DIKLATSARPA
(Pendidikan Latihan Dasar Pecinta Alam)
Pasal 11
Motto
Cukup jelas
BAB IV
Pasal10
STATUS
Cukup jelas
BAB V
DIKLATSARPA
(Pendidikan Latihan Dasar Pecinta Alam)
Pasal 11
- Kerangka acuan pelaksanaan DIKLATSARPA diatur oleh Panitia yang disetujui oleh musyawarah anggota
- DIKLATSARPA dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal12
Masa Keanggotaan
KEANGGOTAAN
Pasal12
Masa Keanggotaan
- Masa keanggotaan berlaku untuk seumur hidup
Pasal 13
Kehilangan Keangotaan
Kehilangan Keangotaan
- melanggar azas GMC
- Melanggar peraturan Organisasi
- menjadi anggota Organisasi lain sejenis
- Aturan lebih lanjut di P.O
BAB VII
KELEMBAGAAN
Pasal 14
Cukup Jelas
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal15
Musyawarah pengambilan keputusan
KELEMBAGAAN
Pasal 14
Cukup Jelas
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal15
Musyawarah pengambilan keputusan
- MUBES (Musyawarah Besar)
- MUBES sigkatan dari musyawarah besar
- MUBES adalah pertemuan di dalam Organisasi GMC
- Fungsi MUBES yaitu : Mengevaluasi LPJ pengurus POKER dan merubah AD/ART, PO dan GBHK
- MUBES diadakan satu kali dalm setahun
- MUBES dianggap sah bilamana daihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3+1 dari jumlah anggota
- Apabila Point 4 tidak tercapai,MUBES ditunda sampai waktu yang ditentukan oleh peserta yang hadi,selanjutnya dianggap sah.
2. MUBESUS (Musaywarah Besar Khusus)
- Mubesus singkatan dari Musyawarah Khusus.
- Mubesus adalah pertemuan tertinggi setelah Mubes
- Fungsi Mubesus adalah Memberhentikan dan menetapkan Ketua umum baru apabila dalam masa jabatan Ketua umum yang lama melakukan kesalahan yang tidak dapat ditolelir.
- Mubesus diadakan jika disetujui oleh 2/3+1 dari jumlah anggota.
- Peserta Mubesus dihadiri oleh badan Pengurus dan Anggota.
3. MUSANG (Musyawarah Anggota)
- Musang adalah siingkatan dari Musyawarah Anggota
- Musang adalah pertemuan yang diadakan setiap 3 (tiga) bulan Sekali
- fungsi Musang yaitu mengevaluasi kinerja Pengurus
- Musang diahadiri oleh Pengurus dan Anggota
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Cukup Jelas
BAB X
Aturan Tambahan
Pasal17
Pembekuan dan Pembubaran
Cukup jelas
Pasal 18
KEUANGAN
Pasal 16
Cukup Jelas
BAB X
Aturan Tambahan
Pasal17
Pembekuan dan Pembubaran
Cukup jelas
Pasal 18
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan dituangkan dalam P.O (Peraturan Organisasi)
- ART ini ditetapkan pada MUBES di Bengkulu dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar