Minggu, 01 Februari 2009

ANGGARAN DASAR KPA GMC

ANGGARAN DASAR (AD) KPA GMC


MUKADDIMAH



Bumi nusantara ini tidak henti-hentinya dilanda bencana alam,mulai dari banjir,tsunami,gempa bumi serta berbagai bencana lainnya yang disebabkan oleh manusia sendiri.masalah lingkungan hidup adalah masalah yang komplek,karena ia langsung bersinggungan dengan segala aspek kehidupan manusia dan mempunyai efek yang melintasi ruang dan waktu.
Pemuda dan pemudi Indonesia sebagai generasi muda merupakan pelopor dalam memberi motivasi serta keteladan dalam hal memanfaatkandan menikmati alam dalam segala aktivitasnya.
Dan untuk menunjang aspirasi pemuda dan pemudi agar dapat memanfaatkan dan melestarikan alam,dala kegiatan ke-PecintaAlaman maka dibentuk organisasi Green Mountaineering Club.


Anggaran Dasar

BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
NAMA
Organisasi ini bernama Green Mountaineering Club disingkat GMC

Pasal 2
Waktu
GMC Didirikan di Bengkulu pada tanggal 21 Juli 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
kedudukan
GMC sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang berdiri sendiri di dan bertempat di Bengkulu.

BAB II
AZAS,TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
AZAS
GMC berdasarkan Pancasila dan kode etik Pecinta Alam se-Indonesia.

Pasal5
Tujuan
  1. Membina dan mengembangkan potensi pemuda dalam menunjang pelaksana program pembangunan sebagai usaha pengelolaan lingkungan yang adil dan lestari.
  2. Menumbuhkan,mengembangkan dan menigkatkan kapasitas pemuda dalam ilmu kelestarian alam dan olahraga petualangan.
Pasal6
FUNGSI
Sebagai wadah pembinaan Generasi Muda dalam pengembangan ilmu kepecinta Alaman dan Olahaga Petualangan.

BAB III
ATRIBUT DAN MOTTO
Pasal 7
ATRIBUT
  1. Lambang GMC adalah seperti tersebut dalam ART.
  2. Lambang tersebut pada ayat 1 dipergunakn untuk pembuatan benda-benda yang menunjukkan identitas organisasi.
  3. Bentuk,warna dan penjelasannya seperti tersebut dala ART.
Pasal 8
MOTTO
Berpetualang lestari alam

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
status keangotaan
Anggota GMC terdiri dari ,anggota biasa, anggota luar biasa,anggota kehormatan
  1. Angota biasa adalah anggota yangtelah lulus seleksi penerimaan anggota.
  2. Anggota luar biasa adalah anggota yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus untuk mendukung GMC
  3. Anggota kehormatqn adalah anggota yang dipilih karena kehormatan.
Pasal 11
hak dan kewajiban anggota
  1. Anggota biasa memiliki hak bicara dan hak suara.
  2. anggota luar biasa memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
  3. anggota berkewajiban bertanggung jawab untuk melaksanakn keputusan-keputusan Organisasi.
Pasal12
kehilangan keanggotan
Anggota GMC dapat kehilangan keanggotaannya jika :
  1. Anggota tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan.
  2. Anggota tersebut melanggar peraturan seperti dalam ART.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal13
Badan Pengurus GMC
  1. Badan Penurus GMC adalah kelembagaan yang melaksanakan kebijakan organisasi dan GBHK yang telah ditetapkan dalam Mubes.
  2. Bentuk,susunan dan struktur organisasi dan mekanisme kerja disusun oleh ketum dan ditetapkan oleh mubes.
Pasal14
Tugas dan wewenang badan Pengurus.
Tugas dan wewenang KETUM :
  1. membuat rancangan progaram kerja dan anggaran dalam jangka waktu tertentu untuk diajukan ke musyawarah anggota.
  2. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program.
  3. memfasilitasi pelaksanaan Mubes, musyawarah Anggota dan lain-lain
  4. membuat laporan kegiatan dan keuangan bulanan untuk LPJ Mubes.
  5. Ketumberhak mengangkat dan memberhentikan pengurus sesuai hasi; keputusan Musyawarah Anggota.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
Musyawarah Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan kelembagan GMC dilakukan melalui musyawarah yang terdiri dari :
  1. Mubes
  2. Mubesus
  3. Musang
  4. Penjelasan lanjut di ART.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar